Korupsi Jalan Manggarai Barat, Lima Terdakwa Divonis Penjara dan Denda Rp 100 Juta

    Korupsi Jalan Manggarai Barat, Lima Terdakwa Divonis Penjara dan Denda Rp 100 Juta
    Antonius Rodo Hokon (43), Direktur CV Sumba Satu Group atau konsultan pengawas tahun anggaran 2022

    MAGGARAI BARAT - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang telah menjatuhkan vonis pidana penjara kepada lima terdakwa dalam kasus korupsi proyek rekonstruksi ruas Jalan Golowelu-Orong di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keputusan ini, selain memberikan hukuman badan, juga mewajibkan masing-masing terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta. Sungguh memilukan melihat anggaran publik yang seharusnya menyejahterakan masyarakat justru diselewengkan.

    Proyek jalan yang menelan anggaran Rp 24 miliar ini, dikerjakan pada tahun anggaran 2021 dan 2022, terbukti telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1, 8 miliar akibat praktik korupsi yang dilakukan. Ini adalah pukulan telak bagi pembangunan daerah dan kepercayaan publik.

    Siprianus Barut (53), yang menjabat sebagai Direktur PT Putri Clarisa Mandiri (PCM) sekaligus kontraktor pelaksana proyek, menerima vonis yang sedikit lebih ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya. Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp 100 juta. Sementara itu, keempat terdakwa lainnya harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan dengan denda yang sama.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, memberikan penjelasan mengenai perbedaan hukuman yang diterima Siprianus. Hal ini disebabkan oleh pembayaran uang pengganti kerugian negara yang lebih besar dari pihak Siprianus.

    "Karena yang paling banyak bayar uang pengganti terpidana atas nama Siprianus Barut, " ujar Ngurah Agung, Selasa (3/3/2026).

    Keempat terpidana lainnya yang turut terseret dalam kasus ini adalah Fransiskus Solanus Pesau (29), Kepala Perwakilan CV Irsyadi Consult yang bertindak sebagai konsultan pengawas pada tahun anggaran 2021; Pangkrasius Samsu (36), konsultan pengawas pada tahun anggaran 2022; Antonius Rodo Hokon (43), Direktur CV Sumba Satu Group atau konsultan pengawas tahun anggaran 2022; dan Yoseph Jemali (48), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Rekonstruksi Jalan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Manggarai Barat.

    Kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan subsider yang diajukan. Anggaran proyek konstruksi ruas Jalan Golowelu-Orong ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai Barat untuk tahun anggaran 2021 dan 2022.

    Pada tahun anggaran 2021, alokasi anggaran mencapai lebih dari Rp 11, 8 miliar untuk pengerjaan ruas jalan sepanjang lebih dari 4, 2 kilometer. Kemudian, pada tahun anggaran 2022, anggaran yang digelontorkan sebesar lebih dari Rp 12, 5 miliar untuk pengerjaan ruas jalan sepanjang lebih dari 6, 3 kilometer.

    Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan mengurangi kualitas dan volume pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan. Akibat perbuatan ini, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 1, 8 miliar. Rinciannya, kerugian pada tahun anggaran 2021 sebesar lebih dari Rp 845 juta, dan pada tahun anggaran 2022 sebesar lebih dari Rp 993 juta. Sungguh sebuah pengkhianatan terhadap amanah rakyat. (PERS)

    korupsi ntt vonis korupsi jalan manggarai barat tipikor kupang kerugian negara hukuman penjara siprianus barut ngurah agung asteka pradewa artha fransiskus solanus pesau pangkrasius samsu antonius rodo hokon yoseph jemali
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
    Komnas HAM Desak Pemeriksaan KaBAIS Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
    AS dan Israel Terpecah Belah Soal Akhiri Perang dengan Iran
    Panglima TNI Tinjau Kecanggihan KRI Prabu Siliwangi-321 Yang Tiba dari Italia
    Polda Metro Jaya Dalami Kasus Richard Lee, Periksa Istri Tersangka sebagai Saksi

    Ikuti Kami